PEMBEDAHAN AQAD-AQAD SYARIAH DAN PENGUATAN EKONOMI SYARIAH BERSAMA BPK WIROSO,S.E,M.BA.
PEMBEDAHAN AQAD-AQAD SYARIAH
DAN PENGUATAN EKONOMI SYARIAH BERSAMA BPK
WIROSO,S.E,M.BA.
BMT
AMANAH : Bertempat di Hotel Wisata Niaga Purwokerto Perhimpunan BMT Indonesia (PBMT)
Majelis Pengurus Daerah (MPD) Kabupaten Banyumas mengadakan pelatihan sehari
terkait dengan pembedahan aqad-aqad syariah dan penguatan ekonomi syariah,
kegiatan ini diikuti oleh 4 Majelis Pengurus Daerah BMT se Eks-Karesidenan
Banyumas yang meliputi, Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara,
kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta.
Pelatihan
tersebut diadakan dalam rangka untuk membekali pelaku usaha pada lembaga
keuangan mikro syariah yang bergerak pada sector jasa keuangan, paham betul mengenai
aqad-aqad syariah, hal ini sangat
penting mengingat lembaga keuangan mikro syariah dalam segala aspek usahanya
termasuk didalamnya aqad-aqadnya menggunakan prinsip-prinsip syariah, sehingga
harus ada kepastian bahwa dalam dataran konsep sampai kepada aqad-aqad yang
dilakukan pada lembaga keuangan micro syariah sesuai dengan dasar-dasar dan
prinsip-prinsip syariah.
Hal ini
penting mengingat salah satu pembeda antara konsep keuangan konvensional dengan
konsep keuangan syariah adalah pada aqad yang dilakukan antara lembaga atau BMT
dengan anggota, aqad-aqad yang dilakukan oleh lembaga konvensional dibatasi di dunia
saja namun aqad-aqad yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah berimplikasi
bukan hanya didunia saja namun juga berimplikasi diakhirat kelak.
Dalam
konsep lembaga keuangan konvensional penyaluran uang kepada pada mitranya hanya
menggunakan satu aqad yakni “kredit “ namun dalam lembaga keuangan syariah
penyaluran pembiayaan menggunakan beragam aqad yang disesuaikan dengan kegunaan
dana yang akan diterima para mitra atau anggotanya,
contoh,
untuk keperluan jualbeli maka BMT menggunakan aqad murabahah, untuk modal kerja menggunakan aqad Mudharobah dengan pola nisbah yang ditentukan diawal dimana
proporsi nisbah ditentukan di awal berdasarkan atas kesepakatan kedua belah
pihak, kemudian untuk modal kerjasama atau sidikasi mengunakan aqad Musyarakah dan untuk penggunakan dana
yang bersifat kebajikan atau pertolongan menggunakan aqad Qordul Hasan. dll
Sehingga
dengan beragamnya aqad - aqad yang diterapkan di lembaga keuangan mikro syariah
tersebut harus mendorong pada pelaku usaha yang bergerak disektor keungan
syariah ini harus memahami betul aqad-aqad tersebut dan menerapkan dengan benar
sehingga terhindar dari praktek riba atau praktek pembungaan uang dilembaga
keuangan syariah, dalam pembuatan aqad-aqad pada lembaga keuangan syariah
BMT-BMT diharapkan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara
global perkembangan lembaga ekonomi syariah sedang menggeliat hal ini dilihat
dengan animo dan kesadaran umat islam khsusnya di Indonesia untuk mempelajari
dan mencari alternative baik simpanan dan pembiayaan pada lembaga-lembaga yang
dikelola dengan menggunakan konsep syariah, umat Islam di Indonesia kini
relative telah mengetahui tentang hukum riba dalam agama Islam, dalam agama Islam
riba adalah haram sehingga dengan melihat bahwa lembaga-lembaga keuangan di
Indonesia menggunakan praktek-praktek pembungaan uang atau riba maka hal ini
mendorong sebagian umat Islam di Indonesia untuk mendirikan lemabaga-lembaga
keuangan syariah sebagai alternative dari menjamurnya lembaga keuangan yang
bercorak konvesional.
Respon
tehadap permasalahan umat Islam tersebut adalah dengan di rikanya Bank Umum
Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan
Baitul Maal Watamwil (BMT) yang kini sudah tersebar diseluruh Indonesia, dengan
berdirinya lembaga tersebut diharapkan umat Islam bisa berhijrah dari lembaga
konvensional kepada lembaga syariah sehingga dengan demikian maka ekonomi umat
semakin berkembang dan kuat.
Namun
secara Nasional perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah masih sangat
kecil jika dibandingkan dengan bank-bank konvensioanal, saat ini total asset lembaga-lambaga
syariah di Indonesia masih dalam kisaran 5 % padahal hampir 90 persen penduduk
Indonesia adalah beragama Islam hal ini menjadi Pekerjaan Rumah kita bersama
untuk memberikan pencerahan dan sekaligus penyadaran kepada umat Islam agar
kedepan lembaga keuangan syariah dapat tumbuh dengan pesat ditengah – tengah
gurita lembaga-lembaga konvensional dengan kekuatan modal, jaringan, SDM dan
teknologi yang tidak terbatas. (Juasep A.)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda