Jumat, 10 Juli 2015

PEMBEDAHAN AQAD-AQAD SYARIAH DAN PENGUATAN EKONOMI SYARIAH BERSAMA BPK WIROSO,S.E,M.BA.

PEMBEDAHAN AQAD-AQAD SYARIAH
DAN PENGUATAN EKONOMI SYARIAH BERSAMA BPK WIROSO,S.E,M.BA.


BMT AMANAH : Bertempat di Hotel Wisata Niaga Purwokerto Perhimpunan BMT Indonesia (PBMT) Majelis Pengurus Daerah (MPD) Kabupaten Banyumas mengadakan pelatihan sehari terkait dengan pembedahan aqad-aqad syariah dan penguatan ekonomi syariah, kegiatan ini diikuti oleh 4 Majelis Pengurus Daerah BMT se Eks-Karesidenan Banyumas yang meliputi, Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara, kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta.
Pelatihan tersebut diadakan dalam rangka untuk membekali pelaku usaha pada lembaga keuangan mikro syariah yang bergerak pada sector jasa keuangan, paham betul mengenai aqad-aqad syariah, hal  ini sangat penting mengingat lembaga keuangan mikro syariah dalam segala aspek usahanya termasuk didalamnya aqad-aqadnya menggunakan prinsip-prinsip syariah, sehingga harus ada kepastian bahwa dalam dataran konsep sampai kepada aqad-aqad yang dilakukan pada lembaga keuangan micro syariah sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip syariah.
Hal ini penting mengingat salah satu pembeda antara konsep keuangan konvensional dengan konsep keuangan syariah adalah pada aqad yang dilakukan antara lembaga atau BMT dengan anggota, aqad-aqad yang dilakukan oleh lembaga konvensional dibatasi di dunia saja namun aqad-aqad yang dilakukan pada lembaga keuangan syariah berimplikasi bukan hanya didunia saja namun juga berimplikasi diakhirat kelak.
Dalam konsep lembaga keuangan konvensional penyaluran uang kepada pada mitranya hanya menggunakan satu aqad yakni “kredit “ namun dalam lembaga keuangan syariah penyaluran pembiayaan menggunakan beragam aqad yang disesuaikan dengan kegunaan dana yang akan diterima para mitra atau anggotanya,
contoh, untuk keperluan jualbeli maka BMT menggunakan aqad murabahah, untuk modal kerja menggunakan aqad Mudharobah dengan pola nisbah yang ditentukan diawal dimana proporsi nisbah ditentukan di awal berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, kemudian untuk modal kerjasama atau sidikasi mengunakan aqad Musyarakah dan untuk penggunakan dana yang bersifat kebajikan atau pertolongan menggunakan aqad Qordul Hasan. dll
Sehingga dengan beragamnya aqad - aqad yang diterapkan di lembaga keuangan mikro syariah tersebut harus mendorong pada pelaku usaha yang bergerak disektor keungan syariah ini harus memahami betul aqad-aqad tersebut dan menerapkan dengan benar sehingga terhindar dari praktek riba atau praktek pembungaan uang dilembaga keuangan syariah, dalam pembuatan aqad-aqad pada lembaga keuangan syariah BMT-BMT diharapkan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara global perkembangan lembaga ekonomi syariah sedang menggeliat hal ini dilihat dengan animo dan kesadaran umat islam khsusnya di Indonesia untuk mempelajari dan mencari alternative baik simpanan dan pembiayaan pada lembaga-lembaga yang dikelola dengan menggunakan konsep syariah, umat Islam di Indonesia kini relative telah mengetahui tentang hukum riba dalam agama Islam, dalam agama Islam riba adalah haram sehingga dengan melihat bahwa lembaga-lembaga keuangan di Indonesia menggunakan praktek-praktek pembungaan uang atau riba maka hal ini mendorong sebagian umat Islam di Indonesia untuk mendirikan lemabaga-lembaga keuangan syariah sebagai alternative dari menjamurnya lembaga keuangan yang bercorak konvesional.
Respon tehadap permasalahan umat Islam tersebut adalah dengan di rikanya Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat  Syariah (BPRS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Baitul Maal Watamwil (BMT) yang kini sudah tersebar diseluruh Indonesia, dengan berdirinya lembaga tersebut diharapkan umat Islam bisa berhijrah dari lembaga konvensional kepada lembaga syariah sehingga dengan demikian maka ekonomi umat semakin berkembang dan kuat.
Namun secara Nasional perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah masih sangat kecil jika dibandingkan dengan bank-bank konvensioanal, saat ini total asset lembaga-lambaga syariah di Indonesia masih dalam kisaran 5 % padahal hampir 90 persen penduduk Indonesia adalah beragama Islam hal ini menjadi Pekerjaan Rumah kita bersama untuk memberikan pencerahan dan sekaligus penyadaran kepada umat Islam agar kedepan lembaga keuangan syariah dapat tumbuh dengan pesat ditengah – tengah gurita lembaga-lembaga konvensional dengan kekuatan modal, jaringan, SDM dan teknologi yang tidak terbatas. (Juasep A.)                

      

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda